Praktik Kerja Lapangan

Sanksi-sanksi, Hak dan Kewajiban Peserta PKL

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA PKL


Hak Peserta

1. Mengikuti seluruh rangkaian program PKL.
2. Mendapat perlakuan yang sesuai dengan bidang/program keahlian dan memperoleh kesempatan melaksanakan ibadah sesuai dengan agamanya.
3. Memperoleh bimbingan dan arahan dari guru pembimbing PKL masing-masing terkait pelaksanaan program PKL.
4. Memperoleh penilaian penghargaan atas hasil praktiknya.
5. Mengikuti ujian PKL yang telah di jadwalkan oleh Pokja PKL.

Kewajiban Peserta

1. Datang ke tempat PKL tepat waktu sesuai kesepakatan.
2. Mematuhi peraturan yang berlaku atau ditetapkan oleh Pokja PKL dan instansi pasangan (tempat PKL).
3. Peserta PKL yang berada di luar kota wajib menyertakan surat izin dan biodata orang tua/wali kepada pihak sekolah/Pokja PKL untuk keperluan monitoring dan hal penting lainya.
4. Selalu memperhatikan keselamatan kerja.
5. Menghormati guru pembimbing dan instruktur/pembimbing PKL.
6. Berlaku sopan dan santun serta bekerja jujur, bertanggung jawab, berinisiatif dan kreatif terhadap tugas-tugas yang diberikan
7. Berpenampilan rapi, tidak gondrong (rambut panjang) dan mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan.
8. Memberitahu pimpinan unit/pembimbing apabila berhalangan hadir.
9. Melaporkan dengan segera kepada petugas yang berwenang apabila terjadi kerusakan atau salah mengambil bahan/alat.
10. Ikut memelihara sarana, prasarana PKL, kebersihan, ketertiban dan keamanan di tempat PKL.
11. Mengisi jurnal setiap hari kerja.
12. Membuat laporan PKL yang berkoordinasi dengan guru pembimbing dan diserahkan ke Pokja PKL.


Peserta PKL yang tidak mematuhi aturan dan meninggalkan kegiatan PKL tanpa ada surat keterangan akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Pertama  : Peringatan secara lisan dari Instruktur/Sekolah
2. Kedua    : Teguran keras dari Instruktur PKL/Sekolah
3. Ketiga    : Orang tua diundang kesekolah berserta peserta untuk membuat pernyataan tidak mengulangi.
4. Selanjutnya :  Ditarik dari PKL. Dikembalikan ke Kelas.
5. Terakhir :  Dikembalikan ke orang tua.
6. Pemberian sangsi tidak harus urut seperti tersebut di atas, tetapi dilaksanakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang  dilakukan.

 
Atas